Syarat
Pendirian Runah Tahfidz Qur'an (RTQ) Pedesaan untuk mendapat bantuan /
Pembinaan dari pihak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, untuk setiap Rumah
Rahfidz antara lain :
1. Santri Tahfidz Qur'an minimal 20 orang
2. Tersedia 1 (satu) kamar / ruangan untuk pengajian tanpa disewa (infaq penduduk lokal)
3. Tersedia penduduk lokal sebagai pengelola Rumah Tahfidz dan diutamakan pemilik rumah
4. Tersedia guru mengaji dari penduduk lokal
5. Bersedia minimal 2 orang Tokoh masyarakat lokal diangkat sebagai Penasihat Rumah tahfidz
6. Bersedia membentuk Lembaga Ekonomi Pedesaan dari para orang tua santri tahfidz (LEP-OTS)
7.
Memiliki komitmen yang sama dengan "R2R-Peduli" yakni Rumah Tahfidz
Qur'an yang didirikan tidak menerima pungutan biaya dari para Santri
Tahfidz dan gratis.
8.
Operasional Rumah Tahfidz dan guru pengajar semua melalui keiklasan
masyarakat melalui penerimaan zakat, infaq dan sedekah dan bantuan tidak
bersyarat dari puhak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, sesuai kemajuan
Rumah Tahfidz yang bersangkutan.
Demikian informasi ini, semoga Allah meridhai perjuangan ini. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar