Syarat
Pendirian Runah Tahfidz Qur'an (RTQ) Kecamatan untuk mendapat bantuan /
Pembinaan dari pihak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, untuk setiap Rumah
Rahfidz antara lain :
1. Santri Tahfidz Qur'an minimal 20 Titik Rumah Tahfidz wilayah Pedesaan di wilayah Kec. bersangkutan
2. Tersedia 1 (satu) Rumah untuk penegelolaan administrasi pengajian dan LED-pedesaan tanpa disewa (infaq penduduk lokal)
3. Tersedia penduduk lokal sebagai pengelola Administrasi Pengajian Rumah Tahfidz dan LED-Pedesaan dan diutamakan pemilik rumah
4. Tersedia minimal 5 (lima) orang Relawan pengelola administasi Rumah Tahfidz dan LED-Pedesaan dari penduduk lokal
5. Bersedia minimal 5 orang Tokoh masyarakat lokal diangkat sebagai Penasihat Rumah tahfidz
6. Bersedia membentuk Koperasi Ekonomi Kecamatan (KEK-LED Tk. Kecamatan), yang anggotanya dari LED pedesaan yang telah dibentuk.
7. Memiliki komitmen yang sama dengan "R2R-Peduli" yakni Rumah Tahfidz Qur'an yang didirikan tidak menerima pungutan biaya dari para Santri Tahfidz dan gratis.
8. Operasional Pengelola Kecamatan dan para relawan diperoleh dari pembagian keuntungan hasil usaha yang dijalankan dan keiklasan masyarakat melalui penerimaan zakat, infaq dan sedekah dan bantuan tidak bersyarat dari puhak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, sesuai kemajuan Rumah Tahfidz di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
Demikian informasi ini, semoga Allah meridhai perjuangan ini. Terima kasih.
1. Santri Tahfidz Qur'an minimal 20 Titik Rumah Tahfidz wilayah Pedesaan di wilayah Kec. bersangkutan
2. Tersedia 1 (satu) Rumah untuk penegelolaan administrasi pengajian dan LED-pedesaan tanpa disewa (infaq penduduk lokal)
3. Tersedia penduduk lokal sebagai pengelola Administrasi Pengajian Rumah Tahfidz dan LED-Pedesaan dan diutamakan pemilik rumah
4. Tersedia minimal 5 (lima) orang Relawan pengelola administasi Rumah Tahfidz dan LED-Pedesaan dari penduduk lokal
5. Bersedia minimal 5 orang Tokoh masyarakat lokal diangkat sebagai Penasihat Rumah tahfidz
6. Bersedia membentuk Koperasi Ekonomi Kecamatan (KEK-LED Tk. Kecamatan), yang anggotanya dari LED pedesaan yang telah dibentuk.
7. Memiliki komitmen yang sama dengan "R2R-Peduli" yakni Rumah Tahfidz Qur'an yang didirikan tidak menerima pungutan biaya dari para Santri Tahfidz dan gratis.
8. Operasional Pengelola Kecamatan dan para relawan diperoleh dari pembagian keuntungan hasil usaha yang dijalankan dan keiklasan masyarakat melalui penerimaan zakat, infaq dan sedekah dan bantuan tidak bersyarat dari puhak Yayasan Bedah Harapan Bangsa, sesuai kemajuan Rumah Tahfidz di wilayah kecamatan yang bersangkutan.
Demikian informasi ini, semoga Allah meridhai perjuangan ini. Terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar